Archive for Agustus 2012

Pendahuluan PENILAIAN

Dasar Hukum Penilaian PBB :

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER - 12/PJ/2010 Tentang Nomor Objek Pajak PBB
  3. KEP-04/PJ.6/1998
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP - 533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
  5. Surat Edaran Dirjen Pajak : SE-57/PJ.6/1991


Maksud Dilaksanakan Penilaian PBB :


Kegiatan utk menentukan NJOP yang dijadikan dasar pengenaan pajak , dengan menggunakan pendekatan data  pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan



Tujuan Dilaksanakan Penilaian PBB :


Diperuntukkan bagi kegiatan operasional penilaian Objek Pajak dalam rangka pengambilan keputusan untuk menentukan NJOP



Latar Belakang Penilaian PBB :


Telah kita ketahui bahwa Data-data pendukung Penilaian ( misalnya, Harga Bahan Bangunan dan Upah, NIR, Umur Efektif ) tiap tahun mengalami perubahan dan harus dilakukan penyesuaian, sehubungan dengan Hal tersebut, agar NJOP Data PBB sesuai dengan keadaan terahir, maka tiap tahun harus dilakukan penilaian ulang ini dilakukan secara massal dengan bantuan Komputer dengan satuan per Kelurahan / per Kecamatan / per Dati II , atau seluruh secara bersama-sama.





Sumber : - Bahan Ajar Penilaian PBB Heni Sulastri

               - Modul SISMIOP Hermawan Setiabudi




Leave a comment

Pendahuluan SISMIOP

Pendahuluan


•SISMIOP : sistem yang terintegrasi untuk meng-olah informasi/data objek dan subjek PBB dg. bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data, pemberian NOP, perekaman, pemeliharaan, pencetakan, pemantauan penerimaan, penagihan, sampai dengan pelayanan.

•Penggunaan SISMIOP diperuntukkan bagi:

–Kegiatan operasional dan manajemen
–Pengambilan keputusan
–Evaluasi kinerja
–Analisis kebijakan

Manfaat SISMIOP

•Mampu mengelola data OP yg berjumlah besar dg baik.
•Mampu mempercepat & memudahkan proses penetapan PBB atas seluruh data OP dg prosedur hitungan yang seragam dan akurat.
•Memberikan informasi tentang data OP secara mudah, cepat & akurat, untuk mudahkan pengambilan keputusan.
•Dapat diintegrasikan dengan basis data spasial yang dikelola oleh SIG PBB.
•Membantu perhitungan NJOP tanah dan/atau bangunan secara massal, yaitu CAV (Computer Assisted Valuation).
•Membantu mempercepat dan memudahkan proses pelayanan kepada WP.

Unsur-Unsur

NOP
•nomor identifikasi OP yang unik, permanen, dan standar dengan satuan blok dalam suatu wilayah desa/kelurahan dan berlaku nasional
BLOK
•zona geografis yang terdiri atas sekelompok OP dan dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia dalam satuan desa/kelurahan
ZNT
•zona geografis yang terdiri atas sekelompok OP yang memiliki NIR sama dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan OP dalam satu desa/kelurahan
DBKB
•daftar untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya, terdiri dari biaya komponen utama, material, & fasilitas bangunan
PROGRAM KOMPUTER
*Smart Map (Aplikasi Sistem Informasi Geografis)



Kegiatan Utama

Pendataan : untuk memperoleh data objek dan subjek PBB

Penilaian : untuk menentukan NJOP dasar pengenaan PBB

Penetapan : untuk menetapkan objek, wajib & besarnya PBB

Penerimaan : untuk melakukan pencatatan pembayaran PBB

Penagihan : agar penanggung pajak melunasi utang pajak

Pelayanan : untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan




Sumber : Bahan Ajar Teguh Wahyuwidiyanto 2011

Leave a comment

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.