Pendahuluan PENILAIAN

Dasar Hukum Penilaian PBB :

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER - 12/PJ/2010 Tentang Nomor Objek Pajak PBB
  3. KEP-04/PJ.6/1998
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP - 533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
  5. Surat Edaran Dirjen Pajak : SE-57/PJ.6/1991


Maksud Dilaksanakan Penilaian PBB :


Kegiatan utk menentukan NJOP yang dijadikan dasar pengenaan pajak , dengan menggunakan pendekatan data  pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan



Tujuan Dilaksanakan Penilaian PBB :


Diperuntukkan bagi kegiatan operasional penilaian Objek Pajak dalam rangka pengambilan keputusan untuk menentukan NJOP



Latar Belakang Penilaian PBB :


Telah kita ketahui bahwa Data-data pendukung Penilaian ( misalnya, Harga Bahan Bangunan dan Upah, NIR, Umur Efektif ) tiap tahun mengalami perubahan dan harus dilakukan penyesuaian, sehubungan dengan Hal tersebut, agar NJOP Data PBB sesuai dengan keadaan terahir, maka tiap tahun harus dilakukan penilaian ulang ini dilakukan secara massal dengan bantuan Komputer dengan satuan per Kelurahan / per Kecamatan / per Dati II , atau seluruh secara bersama-sama.





Sumber : - Bahan Ajar Penilaian PBB Heni Sulastri

               - Modul SISMIOP Hermawan Setiabudi




Bookmark the permalink. RSS feed for this post.

Leave a Reply

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.