Mekanisme/SOP PENILAIAN PBB #1

Outline
1.Objek Penilaian
2.Kriteria Objek Pajak
3.Pendekatan Penilaian
4.Cara Penilaian
a.Penilaian Massal
b.Penilaian Individual
5.Penilaian Tanah
6.Pembuatan ZNT/NIR
7.Standarisasi Nama Jalan



Objek Penilaian

OP BUMI

•Permukaan Tanah
•Tubuh Bumi (Sektor Pertambangan Migas)
•Hasil Produksi (Sektor P3)






OP BANGUNAN
•Bangunan
•Fasilitas Bangunan




OP Standar
•Luas tanah: ≤ 10.000 m2
•Jumlah lantai bangunan:  ≤ 4
•Luas bangunan: ≤ 1.000 m2




OP Khusus
•OP yg memiliki konstruksi khusus, atau
•keberadaannya memiliki arti yg khusus
•contoh: lap golf, pelabuhan laut, bandara, jalan tol, pompa bensin,dll

OP Non Standar
•Luas tanah: > 10.000 m2
•Jumlah lantai bangunan: > 4
•Luas bangunan: > 1.000 m2



Pendekatan Penilaian

Data Pasar
Cara penentuan NJOP dg mem-bandingkan OP yg akan dinilai dg OP lain yg sejenis, yg telah diketahui harga jualnya, dg memperhatikan a.l. letak, kondisi, waktu, fasilitas, lingkungan
Biasanya untuk OP berupa bumi

Biaya
Cara penentuan NJOP dg menghitung seluruh biaya yg dikeluarkan untuk memperoleh OP tersebut pada saat penilaian dilakukan dikurangi dengan penyusutannya*) Biasanya untuk OP berupa bangunan

Kapitalisasi Pendapatan
Cara penentuan NJOP dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih 1 (satu) tahun dari OP tersebut
Biasanya untuk OP khusus/komersial
*) Penyusutan adalah berkurangnya nilai bangunan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan



Cara Penilaian

PENILAIAN MASSAL

•dilakukan secara sistematis untuk sejumlah OP;
•pada saat tertentu;
•secara bersamaan;
•menggunakan suatu prosedur standar yang disebut CAV*)





•NJOP bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat pada setiap ZNT,
•NJOP bangunan dihitung berdasarkan DBKB.
•Perhitungan penilaian dilakukan terhadap setiap OP dengan menggunakan program komputer (Computer Assisted Valuation/CAV*).
•Pelaksanaan pendataan dg menggunakan formulir SPOP dan LSPOP
*) Computer Assisted Valuation (CAV) adalah proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang sudah ditentukan


PENILAIAN INDIVIDUAL
•dilakukan dengan memperhitungkan semua karakteristik dari setiap OP
•dilakukan terhadap:
–OP non-standar,
–OP khusus,
–OP dg NJOP > Rp 1M



•diterapkan untuk OP yang bernilai tinggi, OP non-standar, atau OP khusus, atau
•OP umum yg telah dinilai dengan CAV namun hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.
•penilaian dilakukan dengan memperhitungkan seluruh karakteristik dari objek pajak tersebut.
•Pelaksanaan pendataan dg menggunakan formulir SPOP, LSPOP, dan LKOK*)
 *) Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK) adalah formulir tambahan untuk menghimpun data tambahan atas OP yg mempunyai kriteria khusus yang belum tertampung dalam formulir SPOP dan LSPOP







Sumber : Bahan Ajar Penilaian OP Tanah Teguh Wahyuwidianto 2011

Bookmark the permalink. RSS feed for this post.

Leave a Reply

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.