Nilai : Opini/ Pendapat bukan Fakta
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. (Ps. 1 ayat 3 UU PBB)
NJOPTKP : Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah batasan nilai suatu Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Menurut Pasal 3 (3) UU PBB ditetapkan 8 juta per WP. Berdasarkan PMK No.67/PMK-03/2011 tanggal 4 April 2011, NJOPTKP maksimal 24 juta per WP dan ditetapkan secara regional
NJKP : Nilai Jual Kena Pajak adalah besaran nilai suatu Objek Pajak yang dikenakan pajak. Menurut PP 25/2002, Untuk Objek Pajak Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, dan Objek Pajak lain yang NJOPnya > 1 Milyar, NJKPnya sebesar 40% x NJOP. Sedangkan Objek Pajak lainnya (Termasuk Pedesaan dan Perkotaan) yang NJOPnya < 1 Milyar, NJKPnya sebesar 20% x NJOP.
Penilaian : Kegiatan utk menentukan NJOP yang dijadikan dasar pengenaan pajak ,
dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan
Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) : Menentukan nilai suatu properti dengan jalan menganalisis data transaksi yang ada atau membandingkan properti yang akan dinilai dengan properti lain yang sejenis yang telah diketahui Nilai Jualnya. Pendekatan Data Pasar dapat dilakukan dengan Metode Jumlah Bulat (Lumpsum Method), Metode Tambah Kurang, Metode Jumlah Rupiah, dan Metode Prosentase
Metode Jumlah Bulat : Penilaian dilakukan dgn mengukur perbandingan dan penyesuaian properti tsb secara utuh satu kesatuan dgn angka bulat
Metode Tambah Kurang : Merupakan perbaikan dari MJB, yaitu Penilaian dilakukan dgn menambah/mengurangkan komponen atau bagian dr properti yg mempunyai kelebihan/kekurangan dr pembanding sehingga diperoleh Nilai Indikasi yg diharapkan
Metode Jumlah Rupiah : Setiap data pembanding disesuaikan dgn objek yg dinilai dgn menambahkan /mengurangkan jumlah rupiah thd setiap faktor yg diperbandingkan
Metode Prosentase : Hampir sama dgn MJR, tetapi perkiraan penambahan atau pengurangan penyesuaiannya dgn menggunakan %
Pendekatan Biaya : Menentukan nilai suatu properti dengan jalan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan penyusutan phisiknya
Pendekatan Pendapatan : Menentukan nilai suatu properti dengan jalan menghitung hasil bersih objek pajak tersebut
Klasifikasi Bumi Dan Bangunan : pengelompokan Bumi dan Bangunan menurut Nilai Jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang.
Computer Assisted Valuation (CAV) : proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang sudah ditentukan
Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK) : formulir tambahan untuk menghimpun data tambahan atas OP yg mempunyai kriteria khusus yang belum tertampung dalam formulir SPOP dan LSPOP
Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK) : formulir tambahan untuk menghimpun data tambahan atas OP yg mempunyai kriteria khusus yang belum tertampung dalam formulir SPOP dan LSPOP
Sumber : Bahan Ajar Penilaian PBB Heni Sulastri 2012