Mekanisme/SOP PENILAIAN PBB #3

Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (Part I-Perkebunan)

Dalam Pajak Bumi dan Bangunan dikenal adanya 5 sektor yaitu sektor Pedesaan dan Perkotaan yang disebut dengan P2, kemudian sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan yang disebut P3. Fokus utama untuk perhitungan PBB Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan adalah menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Apabila NJOP telah diperoleh maka dengan mudah dapat dihitung PBBnya.

A. SEKTOR PERKEBUNAN
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 menjadi dasar pengenaan PBB di sektor perkebunan.
Didalam sektor perkebunan terdapat berbagai jenis areal (tanah) dengan karakteristik yang berbeda sehingga NJOP masing-masing areal juga berbeda sesuai dengan Nilai Indikasi Rata-rata masing-masing tanah diareal yang bersangkutan. Adapun areal-areal tersebut adalah sebagai berikut :

1. Areal Kebun, yaitu areal yang sudah diolah dan ditanami dengan komoditas perkebunan baik yang telah menghasilkan maupun belum menghasilkan
NJOP = NJOP tanah + Standar Investasi Tanaman
NJOP tanah : sesuai dengan karakteristik tanah dan NIR hasil pendataan dan penilaian yang kemudian dituangkan kedalam bentuk Surat Keputusan Kakanwil DJP
Standar Investasi Tanaman : jumlah modal yang diinvestasikan menurut umur dan jenis tanaman dalam satuan rupiah per hektar

2. Areal yang sudah diolah tapi belum ditanami.
NJOP = NJOP tanah + Biaya Pengolahan/pematangan tanah dalam satu tahun

3. Areal Emplasemen, yaitu areal yang diatasnya terdapat bangunan dan / atau pekarangan
NJOP = NJOP tanah

4. Areal lain, yaitu areal selain areal kebun dan areal emplasemen yang berupa areal belum diolah, rawa, cadas, jurang atau tanah lain yang tidak dapat dimanfaatkan untuk perkebunan.
NJOP = NJOP tanah

Contoh:
PT.Sawit Nusantara, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit didaerah Sumatera Utara memiliki/menguasai/mendapat manfaat dari tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut :
A. Tanah
1. Areal kebun :
            a. Usia tanaman 2 tahun : 100 Ha, kelas A.42 ( Rp1.700,- / M2 )
                                       S I T      :  Rp2.795.000,- per Ha
            b. Tanaman sudah menghasilkan : 300 Ha, kelas A.42
                                                      S I T      : Rp5.646.000,-  per Ha
2. Areal emplasemen :
            a. Kantor   : 0,5 Ha , kelas A. 36 ( Rp14.000,- / M2 )
            b. Gudang : 1 Ha , kelas A.37 ( Rp10.000,- / M2 )
            c. Pabrik   : 2 Ha, kelas A. 37
B. Bangunan :
            a. Kantor    : 500 M2 , kelas A. 4 ( Rp700.000,- / M2 )
            b. Gudang  : 1.000 M2, kelas A. 6 ( Rp505.000,- / M2 )
            c. Pabrik    : 4.000 M2 , kelas A. 8 ( Rp365.000,- / M2 )
Hitung PBB tahun 2003 atas perkebunan tersebut bila NJOPTKP : Rp10 juta

Jawab:

NJOP Tanah dan Bangunan ( A + B )                 =  Rp11.458.300.000,-
NJOPTKP                                                            = Rp       10.000.000,-
NJOP untuk perhitungan PBB                             = Rp11.448.300.000,-
PBB : 0,5% x 40% x Rp11.448.300.000,-           = Rp       22.896.600,-




Sumber : catatan-pajak.blogspot.com

Bookmark the permalink. RSS feed for this post.

Leave a Reply

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.