Mekanisme/SOP PENILAIAN PBB #5

Objek Penilaian (Penilaian OP Bangunan)

OP BUMI
•Permukaan Tanah
•Tubuh Bumi (Sektor Pertambangan Migas)
•Hasil Produksi (Sektor P3)

OP BANGUNAN
•Bangunan
–Komponen Utama
–Komponen Material
–Komponen Fasilitas


Pendekatan Penilaian

Data Pasar
membandingkan OP yg akan dinilai dg OP lain yg sejenis, OP pembanding tsb harus sudah diketahui harga jualnya, dipengaruhi faktor letak,kondisi,waktu,fasilitas,lingkungan biasanya digunakan untuk menentukan ZNT dan NIR.

Biaya
hitung seluruh biaya pembangunan baru yg dikeluarkan, guna memperoleh OP tsb pd saat penilaian dilakukan, menggunakan DBKB untuk menilai objek bangunan, biaya perolehan baru tsb dikurangkan dg penyusutan.

Kapitalisasi Pendapatan
salah satu cara yg digunakan untuk penentuan NJOP, dg mengkapitalisasi pendapatan bersih selama 1 tahun, biasanya digunakan untuk OP khusus/komersial.

*) Penyusutan : berkurangnya nilai bng yg disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan



Cara Penilaian

PENILAIAN MASSAL
•dilakukan secara sistematis untuk sejumlah OP;
•pada saat tertentu;
•secara bersamaan;
•menggunakan prosedur yg standar
•menggunakan program aplikasi SISMIOP (CAV)

PENILAIAN INDIVIDUAL
•dilakukan dg memperhitungkan semua karakteristik dr stiap OP
•dilakukan terhadap:
–OP non-standar,
–OP khusus,
–OP bernilai tinggi, atau
–OP yg dinilai dg CAV tetapi tdk dpt mencermin-kan nilai yg sebenarnya



Kriteria Objek Pajak

OP Standar
•Luas tanah 10.000 m2
•Jumlah lantai bangunan  4
•Luas bangunan  1.000 m2

OP Khusus
•OP yg memiliki konstruksi khusus, atau
•keberadaannya memiliki arti yg khusus
•contoh: lap golf, pelabuhan laut, bandara, jalan tol, pompa bensin,dll

OP Non Standar
•Luas tanah: > 10.000 m2
•Jumlah lantai bangunan > 4
•Luas bangunan > 1.000 m2


Kriteria Bangunan



Bangunan Non Standar

1. Bangunan JPB berikut yg memiliki Luas bangunan > 1000 m2 atau Jumlah lantai bangunan > 4 lantai, yaitu: 
•Perkantoran Swasta (JPB 02),
•Toko/Apotik/Pasar/Ruko (JPB 04),
•Gedung Pemerintah (JPB 09)
•Rumah Sakit/Klinik (JPB 05),
•Hotel/Wisma (JPB 07),

2. Semua Bangunan dg JPB berikut:
•Pabrik (JPB 03),
•Bengkel/Gudang/Pertanian(JPB08),
•Apartemen (JPB 13),
•Tangki Minyak (JPB 15),
•Olahraga/Rekreasi (JPB 06),
•Bangunan Parkir (JPB 12),
•Pompa Bensin (JPB 14),
•Gedung Sekolah (JPB 16)


Bangunan Standar

1. Semua Bangunan dg JPB berikut:
•Perumahan (JPB 01),
•Bangunan Lain-Lain (JPB 10)

2. Bangunan JPB berikut yg memiliki Luas bangunan ≤ 1000 m2 atau Jumlah lantai bangunan ≤ 4 lantai, yaitu:
•Perkantoran Swasta (JPB 02),
•Toko/Apotik/Pasar/Ruko (JPB 04),
•Gedung Pemerintah (JPB 09),
•Rumah Sakit/Klinik (JPB 05),
•Hotel/Wisma (JPB 07),



Alur Data Penilaian Massal (CAV)

















Kegiatan Penilaian Massal

1. Copy DBKB,ZNT,Tempat Pembayaran Massal : dilakukan oleh Operator Console (OC) untuk mengcopy data-data dari tahun sebelumnya.

2. Pemutakhiran NIR : dilakukan oleh OC untuk memutakhirkan data NIR yg telah dicopy dr tahun sebelumnya.

3. Pemutakhiran ZNT Massal : dilakukan oleh OC untuk memutakhirkan data ZNT beberapa OP sekaligus dlm 1 wilayah blok PBB.

4. Pemutakhiran harga bahan dan upah : dilakukan oleh OC untuk memutakhirkan data harga resources yg telah dicopy dr tahun sebelumnya.

5. Pemutakhiran DBKB non-standar : dilakukan oleh OC untuk memutakhirkan data-data DBKB non standar yg telah dicopy dr tahun sebelum.

6. Pemutakhiran DBKB fasilitas : dilakukan oleh OC untuk memutakhirkan data-data DBKB fasilitas bng yg telah dicopy dr tahun sebelum.

7. Penilaian Massal Bumi + Bangunan (Kalibrasi) : dilakukan oleh OC guna menghitung NJOP bumi+bng scr massal untuk seluruh OP dalam 1 wil. desa/kel.




Proses Penilaian Massal (CAV) Massal





Pemutakhiran ZNT/NIR

Menggunakan aplikasi SISMIOP



Pemutakhiran Harga Resources

•Komponen Harga Resource:
–01. Upah Pekerja
–02. Bahan Batu/Pasir
–03. Semen
–04. Kayu
–05. Bahan Besi/Baja
–06. Bahan Atap
–07. Bahan Lantai
–08. Bahan Langit-langit
–09. Bahan Pintu/Jendela/Partisi
–10. Alat-Alat Sanitair/Plumbing\
–11. Lain-Lain
semuanya direkam dlm satuan ribuan Rupiah

KEP-533/PJ.6/2000 ttg Juklak Pendaftaran, Pendataan, & Penilaian Objek & Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basisdata SISMIOP (Lampiran 26)






Pemutakhiran DBKB Fasilitas

•Komponen2 Fasilitas Bangunan:
KEP-533/PJ.6/2000 - Lampiran 26





Pemutakhiran DBKB Non Standar

•DBKB Non Standar terdiri dari:
–DBKB JPB 02 – Perkantoran Swasta
–DBKB JPB 04 – Pertokoan/Apotik/Ruko
–DBKB JPB 05 – Rumah Sakit/Klinik
–DBKB JPB 06 – Olahraga/Rekreasi
–DBKB JPB 07 – Hotel/Wisma
–DBKB JPB 09 – Gedung Pemerintahan
–DBKB JPB 12 – Bangunan Parkir
–DBKB JPB 13 – Apartemen
–DBKB JPB 14 – Pompa Bensin
–DBKB JPB 15 – Tangki Minyak
–DBKB JPB 16 – Gedung Sekolah
–DBKB JPB 8B (Daya Dukung Lantai)
–DBKB Mezanin
semua direkam dlm satuan ribuan Rupiah




Sumber : Penilaian OP Bangunan PT SAN Teknologi Informasi

Bookmark the permalink. RSS feed for this post.

Leave a Reply

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.