Mekanisme/SOP PENILAIAN PBB #4

Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (Part II-Kehutanan)

SEKTOR KEHUTANAN
Pengenaan PBB sektor kehutanan didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-73/PJ.6/1999 tanggal 16 Desember 1999.  Didalam sektor kehutanan terdapat berbagai jenis areal hutan yaitu :

1. Areal Produktif  yang disebut juga Areal Blok Tebangan yaitu areal hutan dimana kayu-kayu pada areal tersebut mempunyai umur ataupun diameter yang cukup untuk ditebang dan bernilai ekonomis.  Luas areal ini biasanya dinyatakan didalam Rencana Karya Tahunan (RKT) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan kepada para pengusaha hutan.

2. Areal Belum/Tidak Produktif  yang disebut juga Areal Non Blok Tebangan yaitu areal hutan dimana kayu-kayunya belum layak ditebang karena belum cukup umur dan tidak ekonomis untuk ditebang.

3. Areal Lainnya yaitu areal yang tidak ada tegakannya (tidak ada pepohonannya) seperti rawa, payau, waduk/danau, atau yang digunakan oleh pihak ketiga secara tidak sah.

4. Log Ponds yaitu areal perairan didalam hutan yang digunakan untuk tempat penimbunan kayu.

5. Log Yards yaitu areal daratan didalam hutan yang digunakan untuk penimbunan kayu.

6. Areal Emplasemen yaitu merupakan areal dimana didirikan bangunan-bangunan yang berkenaan dengan usaha bidang kehutanan

Untuk menentukan NJOP sektor kehutanan dapat dibagi atas 2(dua) kategori tergantung kepada jenis hak untuk mengelola/mengusahakan hutan tersebut  yaitu :
1. Sektor Kehutanan yang dikelola berdasarkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Sah lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).

a. NJOP areal produktif ditetapkan sebesar 8,5 kali hasil bersih dalam satu tahun.
Hasil bersih adalah Pendapatan kotor dikurangi Biaya eksploitasi
Pendapatan kotor adalah total hasil produksi kayu tahun pajak sebelumnya dikalikan dengan harga pasar kayu bulat dalam tahun pajak berjalan (harga pasar per 1 Januari).
Biaya eksploitasi terdiri dari :
a. Biaya penanaman ( khusus PT.Perhutani ).
b. Biaya pemeliharaan hutan / perawatan ( khusus PT.Perhutani ).
c. Biaya pengendalian kebakaran dan pengamanan hutan.
d. Biaya penebangan ( upah tenaga kerja dan peralatan ).
e. Biaya pengangkutan sampai ke log ponds atau log yards.
f. PBB dan PSDH ( untuk areal blok tebangan ) tahun pajak sebelumnya.

     b. NJOP areal belum/tidak produktif, areal emplasemen dan areal lainnya = NJOP tanah.

     c. NJOP Log Ponds = NJOP Perairan, yaitu berdasarkan korelasi garis lurus kesamping dengan klasifikasi NJOP permukaan bumi berupa tanah sekitarnya.

2. Sektor Kehutanan yang dikelola berdasarkan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ( HPHTI ).

     a. NJOP Areal Hutan adalah NJOP tanah ditambah Biaya Pembangunan HTI menurut umur tanaman. Standar Biaya Pembangunan HTI dibuat berdasarkan data dari Dinas Kehutanan setempat.

 b. NJOP areal emplasemen dan areal lainnya = NJOP tanah

Contoh :

1.    PT. Triloves, suatu perusahaan bidang kehutanan (HPH) di Kalimantan Barat memiliki/menguasai/mendapat manfaat dari bumi dan bangunan sbb :
  1. Bumi
1.    Areal produktif
      tanah hutan blok tebangan : 200 Ha, kls A.49 (Rp200,-/ M2)
2.    Areal belum/tidak produktif
Tanah hutan non blok tebangan : 4.000 Ha, kls A.49
3.      a.Log ponds : 10 Ha, kls A.49
b. Log yards : 5 Ha, kls A.49
4.    Areal lainnya (rawa, payau) : 100 Ha, kls A.50 ( Rp140,- / M2 )
5.    Areal Emplasemen :
a. Pabrik : 20.000 M2 ; kls A.45 ( Rp 660,-/M2 )
b. Gudang : 2.000 M2 ; kls A.45
c. Kantor : 1.000 M2 ; kls A.45
d. Perumahan : 10.000 M2 ; kls A.44 ( Rp910,-/ M2 )

  1. Bangunan
a.    Pabrik : 1.000 M2; kls A.10  (Rp264.000,- / M2 )
b.    Gudang : 500 M2; kls A.10
c.    Kantor  : 200 M2 ; kls A.9 ( Rp310.000,- / M2 )
d.    Perumahan : 5.000 M2 ; kls A.9

  1. Angka kapitalisasi : 8,5
Hasil bersih sebelum tahun pajak berjalan : Rp1.000.000.000,-
Hitung PBB yang menjadi kewajiban PT. Wanalestari tersebut bila NJOPTKP = Rp10.000.000,-

Jawab :

NJOP Bumi dan Bangunan :                           = Rp18.682.550.000,-
NJOPTKP :                                                      = Rp       10.000.000,-
NJOP untuk perhitungan PBB                         = Rp18.672.550.000,-
PBB : 0,5% x 40% x Rp18.672.550.000,-        = Rp      37.345.100,-



sumber : catatan-pajak.blogspot.com

Bookmark the permalink. RSS feed for this post.

Leave a Reply

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.